tugas magang2 pertemuan ke 10 Nurbaiti 11811097

Nama : Nurbaiti
Nim : 11811097

1.Pengertian Silabus
Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Materi Pokok/Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu, dan Sumber Belajar. Silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut. 
1) Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar). 
2) Materi Pokok/Pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi. 
3) Kegiatan Pembelajaran apa saja yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar.
 4) Indikator apa saja yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian KD dan SK. 
5) Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan Indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai. 
6) Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
 7) Sumber Belajar apa yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
2. Pengembang/Penyususn Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Dinas Pendidikan.
1, Sekolah dan Komite Sekolah Pengembang
 silabus adalah sekolah bersama komite sekolah. Untuk menghasilkan silabus yang bermutu, sekolah bersama komite sekolah dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, dan lembaga terkait seperti Balitbang Depdiknas.
 2) Kelompok Sekolah Apabila guru kelas atau guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan dipergunakan oleh sekolah tersebut 
3) Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
 Beberapa sekolah dan atau sekolah-sekolah dalam sebuah yayasan dapat bergabung untuk menyusun silabus. Hal ini dimungkinkan sebab sekolah dan komite sekolah karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan penyusunan silabus. Kelompok sekolah ini juga dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, dan lembaga terkait seperti Balitbang Depdiknas dalam menyusun silabus. 
4) Dinas Pendidikan 
Dinas pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru yang berpengalaman di bidangnya masing-masing.
3. Prinsip Pengembangan Silabus
 Pengembangan Silabus hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini. 
1) Ilmiah: keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertangungjawabkan secara keilmuan. 
2) Relevan: cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik. 
3) Sistematis: komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4) Konsisten: ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
 5) Memadai: cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapain kompetensi dasar.
 6) Aktual dan Kontekstual: cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
 7) Fleksibel: keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. Sementara itu, materi ajar ditentukan berdasarkan dan atau memperhatikan kultur daerah masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan peserta didik tidak tercerabut dari lingkungannya. 8) Menyeluruh: komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
4. Tahap-tahap Pengembangan Silabus
Tahap perencanaan Silabus meliputi 5 tahapan, yakni tahap
 (a) perencanaan,
 (b) pelaksanaan, 
(c) perbaikan,
 (d) pemantapan,
 dan (e) penilaian.
 a. Perencanaan: mengumpulkan dan mempersiapkan informasi, berburu referensi yang sesuai dari berbagai sumber.
 b. Pelaksanaan: dalam menyusun silabus harus berpedoman pada Standar Isi dan Kurikulum (KTSP). 
c. Perbaikan: buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri. 
d. Pemantapan: masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria, rancangan silabus dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
e. Penilaian silabus: penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan mengunakaan model-model penilaian kurikulum.
5. Komponen-komponen Silabus 
Silabus sekurang-kurangnya memuat komponen-komponen berikut ini. 
1) Identitas Silabus 
2) Standar Kompetensi
 3) Kompetensi Dasar
 4) Materi Pokok/Pembelajaran 
5) Kegiatan Pembelajaran 
6) Indikator 
7) Penilaian
 8) Alokasi Waktu 
9) Sumber Belajar Komponen-komponen silabus di atas, selanjutnya dapat disajikan dalam contoh format silabus secara horisontal atau vertikal,
6. Langkah Pengembangan Silabus
1) Mengisi Identitas Silabus
 Identitas terdiri atas: nama sekolah, mata pelajaran, kelas dan semester. Identitas silabus ditulis di atas matriks silabus. 
2) Menuliskan Standar Kompetensi 
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran.
Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
 (a) urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD;
 (b) keterkaitan antarstandar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; 
(c) keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran. Standar Kompetensi dituliskan di atas matriks silabus di bawah tulisan semester
3) Menuliskan Kompetensi 
Dasar Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi. Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
 (a) urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar;
 (b) keterkaitan antar Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam mata pelajaran;
 dan (c) keterkaitan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar antarmata pelajaran.
4) Menentukan Materi Pokok/Pembelajaran
 Dalam menentukan materi pokok/pembelajaran harus dipertimbangkan:
 (a) relevansi materi pokok dengan SK dan KD;
 (b) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik; (c) kebermanfaatan bagi peserta didik;
 (d) struktur keilmuan; 
(e) kedalaman dan keluasan materi; 
(f) relevansi dengan kebutuhan peseta didik dan tuntutan lingkungan;
 dan (g) alokasi waktu.
Selain itu, harus diperhatikan pula hal-hal berikut: 
(a) tingkat kesahihan (validity): materi memang benar-benar teruji kebenaran dan kesahihannya; 
(b) tingkat kepentingan (significance): materi yang diajarkan memang benar-benar diperlukan oleh siswa diperlukan oleh siswa;
 (c) tingkat kebermanfaatan (utility): materi tersebut memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada jenjang berikutnya;
 (d) tingkat kelayakannya untuk dipelajari (learnability): materi layak dipelajari baik dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek pemanfaatan bahan ajar dan kondisi setempat;
 (e) tingkat kemenarikan/minat (interest): materinya menarik minat siswa dan memotivasinya untuk mempelajari lebih lanjut