Silabus Nurbaiti
Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar (Kunandar, 2011: 244).
Sedangkan silabus menurut Yulaelawati adalah seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis, memuat tentang komponen-komponen yang saling berkaitan dalam mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar (Trianto, 2010:96).
Langkah-langkah pengembangan silabus menurut (Trianto, 2010: 99):
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Mengkaji SK dan KD mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran. Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian KD.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik dalam rangka pencapaian KD.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi. Indikator merupakan penanda pencapaian KD. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Menentuan Jenis Penilaian. Penilaian pencapaian kompetensi dasar siswa dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis.
Menentukan Alokasi Waktu. Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu. Alokasi waktu merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh siswa yang beragam.
Menentukan Sumber Belajar. Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Manfaat Silabus
Silabus bermanfaat sebagai pedoman pengembangan perangkat pembelajaran lebih lanjut, mulai dari perencanaan, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan penilaian.
Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran, kaib rencana pembelajaran untuk satu Standar Kompetensi maupun satu Kompetensi Dasar.
Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan belajar secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaran secara individual. Demikian pula, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian.
Bermanfaat sebagai hal yang utama yang menjadi sumber acuan dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Guru lebih mudah memetakan ragam variasi pembelajaran yang akan dituangkan ke dalam RPP.
Guru lebih mudah dalam memetakan indikator-indikator pencapaian belajar yang harus dicapai oleh siswa.
Guru lebih mudah dalam merancang bentuk-bentuk penilaian dari setiap indikator yang ingin dicapai.
Isi Silabus
Identitas mata pelajaran
Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
kompetensi inti,
kompetensi dasar
tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A/dll);
materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
pembelajaran,yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
alokasi waktu
sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Prinsip Pengembangan Silabus
Pengembangan Silabus diserahkan sepenuhnya kepada setiap satuan pendidikan, khususnya bagi yang sudah mampu melakukannya. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan di beri kebebasan dan keleluasaan dalam mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Agar pengembangan silabus yang dilakukan oleh setiap satuan pendidikan tetap berada dalam bingkai pengembangankurikulum nasional, maka perlu memerhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus, yang meliputi:
Ilmiah: Pengembangan silabus berbasis KTSP harus dilakukan dengan prinsip ilmiah, yang mengandung arti bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar, logis dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
Relevan - Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian dalam silabus sesuai atau ada keterkaitan dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional dan spiritual peserta didik.
Sistematis - Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
Konsisten - Adanya hubungan yang konsisten antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajarr, sumber belajar dan sistem penilaian.
Memadai - Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
Aktual dan Kontekstual - Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman bekajar, sumber belajar dan sistem penilaian memerhatikkan perkembangan ilmu, teknologi dan seni mutakhir daalm kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
Fleksibel - Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
Menyeluruh - Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masingmasing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
Contoh Model Silabus
Contoh model silabus yang diberikan BSNP pada dasarnya ada dua, yaitu model kolom/matrik (format-1) dan model uraian (format-2) (BSNP, 2006: 19). Dalam menyusun silabus, masing-masing satuan pendidikan dapat menggunakan salah satu format sesuai dengan kebutuhan. Dalam menyusun urutan KD, urutan penempatan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, dan seterusnya dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sejauh tidak mengurangi komponenkomponen silabus.
Mekanisme Pengembangan Silabus
1. Mengkaji dan Menentukan Standar Kompetensi (SK) Sebagai contoh, dipilih pelajaran matematika kelas IV semester 1, Standar Kompetensi 2 (Memahami dan Menggunakan Faktor dan Kelipatan dalam Pemecahan Masalah).
2. Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar (KD) Pada SK 2 (Memahami dan Menggunakan Faktor dan Kelipatan dalam Pemecahan Masalah), terdapat empat KD yaitu sebagai berikut. Mendeskripsikan konsep faktor dan kelipatan; Menentukan kelipatan dan faktor bilangan; Menentukan kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dan faktor persekutuan terbesar (FPB); Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan KPK dan FPB.
3. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi Pencapaian kompetensi-kompetensi dasar di atas dapat dirumuskan ke dalam indikator. Sebagai contoh, untuk pencapaian KD 2.3 (Menentukan kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dan faktor persekutuan terbesar (FPB)) dapat dirumuskan ke dalam indikator berikut.
2.3.1 Menentukan kelipatan suatu bilangan;
2.3.2 Menentukan kelipatan persekutuan dua atau tiga bilangan;
2.3.3 Menentukan KPK dua atau tiga bilangan;
2.3.4 Menentukan faktor suatu bilangan;
2.3.5 Menentukan faktor-faktor persekutuan dua atau tiga bilangan;
2.3.6 Menentukan FPB dua atau tiga bilangan;
2.3.7 Menentukan KPK dan FPB dua atau tiga bilangan.
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa indikator 2.3.1 dan 2.3.4 merupakan indikator atau tuntutan kemampuan minimal KD 2.2 (KD sebelumnya). Untuk itu, indikator ini tidak perlu lagi dicantumkan dalam KD 2.3. Namun demikian, karena indikator 2.3.1 dan 2.3.4 merupakan kompetensi prasyarat untuk mempelajari KD 2.3, maka kompetensi ini dapat dicantumkan dalam RPP sebagai kompetensi prasyarat. Dalam proses pembelajaran, kompetensi ini dapat diukur guru melalui tahap kegiatan pendahuluan yaitu sebagai apersepsi. Sementara itu, indikator 2.3.2 dan 2.3.5 merupakan jembatan untuk mempelajari atau mencapai KD 2.3, sehingga indikator ini boleh dicantumkan ke dalam KD 2.3. Kalaupun tidak dicantumkan sebagai indikator dalam KD 2.3, dalam kegiatan pembelajarannya nanti harus tampak. Dengan demikian, indikator untuk KD 2.3 selengkapnya dapat dirumuskan seperti pada contoh silabus pada akhir bab ini